Polres Rohil Amankan Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Kubu Babussalam

hukum, Rokan Hilir148 Dilihat

ROKAN HILIR, Fokuskepri.com – Polres Rohil merilis Kasus Pembunuhan seorang pemuda ditemukan mengapung didalam parit areal kebun sawit milik warga Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam, Sabtu (16/7/2022).

Release disampaikan langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK,MSi didampingi Waka Polres KOMPOL F Tambunan ST, Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH, Kapolsek Kubu AKP Sardianto SH, Kasi Humas AkP Juliandi SH serta dihadiri tersangka beserta barang bukti saat diselasar Humas Polres Rohil.

Dihadapan wartawan, Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi menjelaskan bahwa pelaku FH (39) terduga kasus pembunuhan diwilayah kubu Babussalam.

Pelaku pembunuhan berhasil diamankan dalam waktu lebih kurang 1 x 24 jam oleh Tim gabungan Satreskrim Polres Rohil bersama Jatanras Polda Riau.

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan bahwa pelarian pelaku HS ini sempat terhenti dijalan Abadi III, Marpoyan Damai, Pekanbaru, saat itu akan menuju kota Jambi.

Pelaku berhasil diamankan setelah diberikan tembakan terukur tepat dikaki kanan pelaku usai kabur dari pengejaran dan dilakukan penindakan tegas.

Penangkapan pelaku atas laporan dari pihak korban ke Polsek Kubu Sabtu (16/7/22) pukul 09.00 wib setelah 2 warga menemukan sesosok mayat diketahui Wan Rizki Fauzi (18).

Mayat Wan ditemukan mengapung, tanpa celana didalam parit tepat di Jalan Lokasi Dua Dusun Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babusalam.

Dari pengakuan pelaku, bahwa motif kasus ini didasari karena tersinggung bahasa korban saat bersama temannya meminta hutang uang Rp 1,4 juta di rumah pelaku, selasa (12/07/2022) malam.

“Malam itu, korban dan temannya disuruh ayah korban mendatangi rumah pelaku, kemudian karena tersinggung bahasa korban, Korban (kesendiriannya) diajak pelaku untuk menemani kerumah toke dan diperjalanan pelaku sempat menikam dada korban pakai gunting hingga terjadi perkelahian,” Ucap AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK,MSi yang baru selesai acara pisah sambut Senin (17/7/2022).

Akibat dari perkelahian tersebut pelaku juga telah membenturkan kepala korban ke batang kayu dan menjerat leher pakai ikat pinggang milik pelaku.

Setelah korban tewas, pelaku langsung membuang ke dalam parit diareal kebun sawit milik warga malam Rabu (13/7/2022).

Kemudian pelaku melarikan diri dengan sepeda motor jenis KLX milik korban dan menjual untuk ongkos pelaku melarikan diri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kapolres mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan dirutan Polres Rohil.

Terhadap Pelaku dapat dijerat pasal 340 Subs pasal 338 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (Syofyan Rambah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *