CDK Wilayah IV Gelar Musyawarah di 3 Kabupaten

Nasional173 Dilihat

Sukabumi, FokusKepri.com – Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah-IV menggelar FGD/musyawarah di tiga Kabupaten yakni Kabupaten Cianjur, Kabupaten sukabumi dan Kabupaten Bogor. Musyawarah ini dalam rangka fasilitasi validasi transformasi dan fasilitasi Persetujuan Perhutanan Sosial di kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK), kemarin.

Verifikasi ini dilakukan dengan peninjauan langsung ke lapangan terkait data KTH, validasi penggarap dan lokasi garapan. Hasil verifikasi dan validasi dituangkan dalam Berita Acara vasilitasi persetujuan Hutan Kemasyarakatan (HKM).

Kegiatan dilaksanakan dan dihadiri Ditjend PSKL, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wil-IV, perhutani, Penggiat Perhutanan Sosial GEMA PS (Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial), KTH dan petani penggarap.

Baca Juga: LBH DKR dan DPK LIDIKKRIM-SUS Sukabumi Persoalkan Prosedur Pendampingan Hukum Aparatur Desa

Di kabupaten Bogor pada saat fasilitasi validasi dan verifikasi KTH mengalami kesulitan jarak KTH yg berjauhan. Hal ini ini diungkap oleh Pendamping Mandiri dari Gema PS, Sugeng Pamuji.

Dia mengungkapkan, dirinya mengalami kesulitan dalam melakukan pendampingan KTH pada saat verifikasi. Pihaknya harus berkoordinasi dengan Desa dan KTH untuk mengumpulkan ratusan anggota KTH di satu tempat. Kendalanya adalah jarak yang berjauhan.

“Dengan berbagai kendala dan kesulitan di lapangan, akhirnya terbayar dengan adanya kepastian pemberian hak atas lokasi kawasan hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada areal hutan negara. Pemisahan area perhutani dengan masyarakat petani penggarap yang semula diragukan, hari ini terbukti adanya fasilitasi Hutan kemasyarakatan (Hkm),” ujarnya.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi I DPRD Sukabumi Minta Pendampingan Hukum Harus Prosedural

Lain halnya dengan Kabupaten Cianjur pada saat melaksanakan kegiatan di Cikalong Kulon, di mana Pendamping Mandiri dari Gema Ps Yosep Rodibilah sudah terkoordinir dan sejalan dengan KCD, sehingga memudahkan mereka dalam memvasilitasi masyarakat. Meski sempat ada masalah antara tim BPSKL dengan Kades Haurwangi. di mana IPHPS ysng luasnya 20 ha hanya akan direalisasikan 10 ha sedangkan berdasarkan aturan transformasi dari IPHPS untuk menjadi KHDPK itu otomatis secara keseluruhan. Situasi ini sempat memanas, namun selesai dengan baik sesuai permintaan Kades Haurwangi.

Sementara di Sukabumi, berdasarkan informasi yang disampaikan pendamping mandiri dari Gema PS bahwa KTH wilayah Ciemas pada kegiatan vasilitasi oleh CDK, BPSKL dan Perhutani, petugas verifikasi diduga mempersulit KTH. Sempat terjadi cekcok antara petugas PSKL dengan warga.

“Pasalnya ratusan warga yang berkumpul hanya dikatakan ada belasan saja. Padahal ratusan warga tersebut dipecah ke beberapa lokasi untuk melakukan survei lapangan. Kejadian ini menimbulkan kekecewaan dari masyarakat yang menganggap ada kesan berbeda dari pihak PSKL,” ungkap Saep Usman, pemerhati hutan sosial Sukabumi.

Baca Juga: 3000 Masa Aktivis FPP Akan Kepung PLTU Jabar 2 Selatan Palabuhanratu

“Meski ada berbagai persolan di lapangan, pada intinya semua pihak terkait harus mementingkan kepentingan masyarakat. Sehingga dengan adanya program perhutanan sosial KHDPK, masyarakat hutan dapat ikut serta menjaga kelestarian hutan dan dapat meningkat produktivitas hidup mereka.Tetapi diperlukan petugas yang komunikatif mau menerima dan mendengar pihak pihak yg sudah bekerja sebagai penggiat perhutanan sosial, bukan malah menghindar dan berkesan exslusif yang membuat warga tidak nyaman,” imbuhnya. (Os)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *