Satreskrim Polres Lingga Gelar 17 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

Lingga177 Dilihat

Lingga, Fokuskepri.com – Satreskrim Polres Lingga menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada Juni 2023 lalu di perairan Pulau Serak, Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga pada Selasa, 20 Juni 2023 lalu. Kemudian kasus yang menewaskan korban Irwan Syahputra (29) dengan pelaku “S” (28) ini telah digelar rekonstruksinya pada Kamis (31/08) tadi di Pelabuhan Dabo, Kabupaten Lingga. Sebanyak 17 adegan diperagakan dalam jalannya rekonstruksi saat itu.

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris usai menggelar rekonstruksi hari itu kepada pihak media mengatakan kalau motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut adalah unsur sakit hati.

“Motif awal pelaku adalah ketersinggungan ketika membicarakan masalah agama, kemudian korban menyinggung masalah perempuan, dan akhirnya tersangka merasa tersinggung,” kata AKP Idris.

Baca Juga: Proyek Pengembangan Pulau Rempang Masuk Daftar Program Strategis Nasional

AKP Idris juga mengatakan kalau perbuatan pelaku melakukan pembunuhan itu tidak direncanakan sebelumnya.

“Tidak ada direncanakan, pada saat itu juga. Malam sekitar jam 03.30 WIB. Kalau tersangka, sampai saat itu menyesali perbuatannya, apa yang dilakukannya,” kata AKP Idris.

Kasat Reskrim Polres Lingga ini menambahkan kalau pelaku “S” menghabisi korbannya dengan menggunakan martil dan juga pisau cutter.

Baca Juga: Bersinergi Bentuk Generasi Berkarakter, Koramil Pucuk Berikan Pelatihan Kepada Pelajar

“Awalnya melakukan pembunuhan dengan palu atau martil yang dipukulkan ke kepala korban sebanyak 6 kali. Kemudian korbannya lemas, kemudian pelaku merangkul korban, serta memotong lehernya dengan menggunakan pisau cutter sebanyak 2 kali,” terang AKP Idris.

Pelaku juga sempat mencocok mata korban dengan tangannya.

“Masih juga belum puas, mata korban kemudian dicocok dengan menggunakan tangan pelaku. Korban masih lemas, masih di-cutter lagi,” tambah AKP Idris.

Baca Juga: Investasi Asing di Batam Meningkat, Sektor Industri Mesin dan Elektronik Masih Dominan

Disinggung jenazah korban saat ditemui tidak berkepala lagi, Kasat Reskrim Polres Lingga ini mengatakan kalau diperkirakan kepala korban hilang saat korban dibuang ke laut.

“Untuk kepala yang hilang, putusnya saat dibuang ke laut, bukan saat di dalam kapal. Kepalanya tidak dapat ditemukan sampai saat ini,” jelas AKP Idris.

Selain itu, AKP Idris menambahkan kalau sebelumnya pihak keluarga pelaku mengatakan kalau pelaku sebelumnya pernah menderita kejiwaan.

“Informasi yang didapat dari pihak keluarga pelaku, katanya dulu (tersangka-red) pernah dipasung, sekitar 8 tahun silam,” kata AKP Idris.

Baca Juga: Didampingi Pangdam Brawijaya, KASAD Kunjungi Kampung Pancasila di Banyuwangi

Namun setelah dilakukannya pemeriksaan kejiwaan, pelaku “S” dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan.

“Jadi dilakukanlah tes kejiwaan, apakah ini memang mengalami gangguan jiwa atau tidak. Rupanya tidak. Dari hasil tes psikologinya, hasilnya mengatakan dia melakukan perbuatan itu tidak memikirkan konsekuensi apa yang terjadi. Jadi, emosi sesaat. Tetapi setelah itu, baru dia menyesali apa perbuatan yang dilakukannya. Inilah yang terjadi,” terang AKP Idris.

Tersangka “S” sendiri berasal dari Pulau Lipan, RT 001/RW 001, Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga. Pelaku dan korban sebelumnya sama-sama bekerja di kapal untuk menangkap udang sampai dengan terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut. Korban dilemparkan ke laut juga masih dalam kondisi bernyawa.

Pelaku juga sempat membuang barang bukti berupa bantal dan baju tersangka yang terkena darah korban. Tersangka “S” kemudian juga menghubungi kakaknya yang bernama Jasman serta menceritakan kejadian tersebut. Tidak hanya itu, tersangka “S” juga meminta kakaknya Jasman untuk menghubungi pihak kepolisian dan menjemputnya. Tersangka “S” diancam dengan Pasal 338 dan atau Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) K.U.H Pidana dengan ancaman seumur hidup.

 

Penulis, R / DL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *