Diduga Anak Dibawah Umur Meninggal Dunia Saat Bekerja Memukat Ikan

Lingga133 Dilihat

Lingga, fokuskepri.com – Seorang warga Desa Cempa, Kabupaten Lingga berinisial A (15 tahun) yang bekerja memukat ikan bilis dengan menggunakan alat tangkap jenis pukat gelang atau cincin meninggal dunia saat memukat ikan di Lingga. Diduga korban bekerja kepada pengusaha bernama Asung.

Informasi yang diperoleh media dari Zulkifli, PJ kepala Desa Persiapan Berjung, korban (A) berusia 15 tahun diduga meninggal dunia akibat lemas ketika sedang beraktivitas disekitar perairan Desa Persiapan Berjung, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga.

“Iya, korban berinisial (A) warga desa Cempa, meninggal dunia saat lagi bekerja memukat ikan diperairan desa persiapan Berjung,” kata Zulkifli, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: Sukses Kembangkan Industri Halal Berkelanjutan, Kepri Raih Penghargaan IHYA 2023

Menurut Zulkifli, korban masih berusia lebih kurang 15 tahun. Kejadian menimpa korban ketika korban sedang menyelam, dan kemudian lemas, diduga akibat kehabisan napas. Kejadian yang menimpa korban terjadi pada waktu dini hari.

Sementara Asung selaku pemilik kapal pukat ketika dikonfirmasi awak media terkait informasi meninggal dunia anak buahnya ketika bekerja terkesan menghindar dari pertanyaan yang diajukan oleh wartawan. Namun ia sempat mengakui informasi kebenaran meninggal anak buahnya sewaktu sedang bekerja.

Ketika dimintai konfirmasi lebih lanjut, Asung terkesan menghindar dan meminta awak media ini untuk menghubungi anak buahnya yang menurutnya tadi sedang dimintai keterangan oleh angkatan Laut di Cempa.

Baca Juga: Dukung Percepatan Investasi di Rempang, 3 KK Asal Desa Kuala Buluh Dapur Enam Pindah ke Hunian Sementara

“Oh iya, sekarang anak buah saya sedang di Desa Cempa memberikan keterangan di Angkatan Laut. Begitu selesai memberikan keterangan di Angkatan Laut, nanti saya kasih tahu anak buah saya , biar telepon sama bapak aja untuk memberikan keterangan,” kata Asung kepada awak media.

Meninggalnya anak dibawah umur yang dipekerjakan di kapal alat tangkap pukat ikan bilis. jenis pukat gelang atau cincin ini tentu saja menjadi pertanyaan publik, mengapa anak yang masih dibawah umur dipekerjakan pada pekerjaan yang mengandung resiko besar pada akhirnya mengakibatkan sampai meninggal dunia.

Baca Juga: Polres Lingga Laksanakan Pengamanan Kedatangan Logistik Bilik Suara Pemilu 2024

Kondisi ini tentunya harus segera diselesaikan secara hukum, agar tidak ada lagi anak dibawah umur yang dipekerjakan pengusaha pada pekerjaan yang mengandung resiko besar apalagi sampai meninggal dunia akibat resiko kerja yang ditimbulkan.

Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Penulis tim / DL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *