Akibat Jalan Licin, Seorang Pengemudi Motor Hilang Kendali Tabrak Pengendara Sepeda Ontel

Lingga988 Dilihat

Lingga, FokusKepri.com – Kejadian tragis dialami pengendera roda 2 jenis kendaraan motor Honda Vario BP 3453 WE warna putih menabrak pengendara sepeda ontel yang dikendarai pria seorang tua tadi malam sekira pukul 00.05 WIB, dijalan Pahlawan Dabo singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Senin, (01/01/2024) dini hari.

Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., dikonfirmasi melalui Kasatlantas Polres Lingga, Bakri, membenarkan kejadian tabrakan yang terjadi.

“Iya kejadiannya tadi malam, pada hari Senin (1/1/2024) sekira Pukul 00.05 WIB. telah terjadi Laka Lantas antara Sepeda. Motor Honda Vario BP 3453 WE warna putih dengan Sepeda Ontel di Jalan Umum Pahlawan Kec. Singkep, Kasatlantas mengatakan bahwa, kronologis kejadian bermula dari sepeda Motor Honda Vario BP 3453 WE warna putih yang di kendarai oleh Stevanus (19) dan Sepeda Ontel yang di kendarai Hamid (72) datang dari arah Pos Lantas Wismaria menuju arah Simpang Makam pahlawan.

Baca Juga: KPU Kabupaten Lingga Melakukan Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Jelang Pemilu 2024

“Sesampainya dijalan Pahlawan tepatnya didepan warung bakso ojo lali karena minimnya penerangan lampu jalan sehingga pengendara Motor Honda Vario yang di kendarai Stevanus kaget dan lepas kendali, kemudian menabrak sisi belakang Sepeda Ontel yang dikendarai oleh Hamid, yang tepat berada di depannya dikarenakan cuaca hujan serta jalan aspal licin sehingga pengendara tidak sempat untuk mengerem yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan, jelas Kasatlantas.

Baca Juga: Kapolres Lingga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seligi 2023

Korban kemudian dibantu anggota dan warga yang lewat untuk dibawa ke RSUD Dabo. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Rumah Sakit, Saudara Hamid mengalami luka robek di tumit kaki kanan dan luka robek di dahi sebelah kiri (LR), sedangkan Pria 19 tahun itu mengalami luka parah.

“Sedangkan Stevanus mengalami fraktur patah tengkorak, fraktur dasar tengkorak bagian kepala belakang sampai dengan pinggir wajah, patah tulang hidung, patah tulang rahang dan patah tulang rahang bawah hidung (rahang atas) (LB),” ungkapnya.

Sebagaimana di maksud dalam Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Penulis, R/DL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *