Diduga wanprestasi dan Gelapkan Lahan Seorang Warga, PT Inti Indosawit Subur di Somasi

Pelalawan956 Dilihat

Pelalawan, Fokuskepri.com – Melalui kuasa hukumnya, H Zamhur melayangkan somasi ke PT. Inti Indo Sawit terkait wan prestasi penggelapan lahan yang telah di kelola puluhan tahun tanpa ada nilai manfaat di terima pemilik lahan.

Samsul Harifin SH dari Kantor Hukum Fams Law Firm menegaskan bawa perbuatan melawan hukum yang di lakukan perusahaan perkebunan sawit milik Sukanto Tanoto itu telah jelas jelas mempraktekkan gaya gaya kolonial dalam merampas hak warga negara yang sejatinya dilindungi undang undang.

“PT Inti Indo Sawit nyata nyata telah melanggar dan memenuhi unsur pasal 1243 KUH Perdata tentang wanprestasi dan pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dua pasal itu sudah cukup untuk membawa perusahaan itu ke depan pengadilan,” tegas pengacara muda Samsul SH, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga: Kejari Pelalawan Bagikan Brosur dan Stiker Anti Korupsi Ke Pengguna Jalan

Di beberkan Samsul, masalah bermula di tahun 1989 silam, pertama kali anak perusahaan Asian Agri itu berinvestasi di negeri yang kala itu masih menjadi bagian dari Kabupaten Kampar. Melalui sub kontraktor CV. Shinta Utama, PT IIS menawarkan kerjasama sewa lahan seluas 4 hektar di jalan lintas Timur bersebelahan dengan pos 1 RAPP (lokasi saat ini) untuk perkebunan sawit dengan pola Perkebunan Inti Rakyat atau PIR. Sebagai kompensasi untuk pemilik lahan, pihak perusahaan sepakat memberikan uang jasa bulanan Sekitar Rp58.250.

“Di tahun 1989, kerjasama itu terjadi, kontrak kerjasama di tandatangani oleh pemilik lahan H. Zamhur dan subkon CV. Shinta. Utama dan di ketahui oleh humas PT.Inti Indo Sawit dan Kepala Desa Pangkalan Kerinci kala itu, sebagai pemilik lahan yang disewa pak Zamur menerima uang jasa sewa sebesar Rp. 58.250,” kata Samsul SH

Namun, perusahaan sawit itu hanya satu tahun saja menjalankan komitmen atas kontrak yg ditandatangani, tahun kedua dan seterusnya sampai hari ini tidak ada lagi uang jasa di terima H Zahir sebagai pemilik lahan yang disewa.

Baca Juga: BP Batam Gandeng SMSI – UPN Veteran Gelar UKW

Pada tahun 2011, H Zamhur pernah mengkonfirmasi kembali soal lahan miliknya yang di sewa perusahaan Sukanto Tanoto itu, namun sampai saat ini belum juga menemui titik temu dan itikad baik perusahaan untuk menghargai hak masyarakat atas kepemilikan lahannya.

“Sekarang lahan tersebut di sebelah depannya, masih di kuasai oleh pak Haji Zamur seluas 2 hektar, di belakangnya sudah dibuatkan parit okeh PT. IIS, sehingga hilang lah lahan seluas 2 hektar punya pak Zamur ini,” jelas Samsul.

Padahal jika di lihat berdasarkan titik koordinat, lahan H Zamhur ini tidak masuk dalam HGU nya perusahaan, namun sayangnya PT IIS mencaplok lahan itu dengan membuat parit besar untuk memisahkan dengan lahan di depannya.

Baca Juga: Mendagri Kagumi Pelayanan Kesehatan Pemkab Pelalawan, Anugerah UHC pun Direngkuh

“Di surat tanah itu, empat hektar, setengahnya sudah di caplok perusahaan, ini yang mau kita lawan,” tegas Samsul

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Wahyudi, SH mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah bertindak melampaui batas kewenangannya atas lahan di Pangkalan Kerinci itu, pihaknya secara tegas menyatakan akan melakukan perlawanan atas tindak tindakan kolonial.

“Kita sangat tidak bisa melihat Kezoliman ini. kita sudah melayangkan surat Somasi kepada PT.Inti Indosawit Subur dan tembusan nya langsung ke Ro.Asian Agri Grup, kita minta klarifikasi atas dugaan tersebut,” tegas Wahyudi.

Baca Juga: BP Batam Lakukan Perbaikan Manajemen dan Tata Kelola Rumah Sakit BP Batam

Ditambahkannya, jika pihak Perusahaan tersebut tidak kooperatif, atas nama H Zamhur.

Kantor Hukum Law Firm akan lakukan upaya hukum selanjutnya dan membawa kasus ini ke jalur hukum.

“kita sudah siapkan bukti-bukti. tetapi kita tetap mengupayakan jalur Mediasi dulu.l, kita lihat lah itikad baik Mereka,” tutupnya.

Sementara itu, Humas PT IIS Ir. Lindu Simatupang dikonfirmasi terkait berita ini, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan manajement perusahaan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *