Diduga Dilantai 7 Formosa Residence Jalankan Aktivitas Judi Gelper dan Bola Pimpong

Batam1354 Dilihat

Batam, Fokuskepri.com – Formosa Residence yang berlokasi Nagoya, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Kepulauan Riau, diduga melakukan aktivitas perjudian jenis Gelanggang Permainan Elektronik atau biasa disebut Gelper dan Perjudian tebak angka bola pimpong.

Dari hasil investasi tim wartawan yang tergabung dalam Asosiasi Kabar Online (AKRINDO) Kepri, Rabu (11/9/2024), dugaan aktivitas perjudian berapa di KTV dan lounge lantai 7 Formosa Residence. Untuk masuk kelokasi para pemain bisa lewat akses lift yang khusus ke lantai 7 Formosa Residence.

Lebih lanjut, hasil penelusuran media, dugaan permainan judi bola pimpong bisa dimainkan di lokasi Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper).

“Untuk main tebak angka bola pimpong bisa dilokasi Gelper, nanti wasit/pengawas akan mencatat angka atau tebakan pemain dan nomor yang keluar bisa dilihat di layar monitor. Selain itu untuk permainan bola pimpong, pemain juga bisa menyewa room KTV dan lounge Formosa Residence dengan tarif Rp500rb paling murah sehingga pemain bisa karaokean sambil main tebak angka bola pimpong,” kata salah satu wasit Gelper yang tidak mau disebutkan namanya.

Voucher Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper).

Selain menelusuri dugaan perjudian tebak angka bola pimpong, tim media ini juga menelusuri perjudian dengan modus Gelanggang Permainan Elektronik.

Adapun modus perjudian gelper, adalah pemain yang ingin bermain, bisa mengisi kredit mesin minimal pengisian Rp50rb, dan jika pemain menang bisa ditukarkan dengan sejenis voucher, selanjutnya voucher tersebut bisa ditukar hadiah rokok per slof Rp340rb, dan rokok tersebut bisa ditukar dengan uang di dekat loby Formosa Residence.

Untuk lebih memastikan adanya dugaan praktek perjudian, tim wartawan mencoba melakukan pengisian kredit di salah satu mesin slot.

Baca Juga: Warga Desak Aparat Kepolisian Tindak Tegas Aktifitas Perjudian di Kavling Seroja

Kebetulan sedang beruntung, tim berhasil melakukan penarikan (With draw) dengan jumlah kredit 700 poin yang diberikan dalam bentuk voucher. Selanjutnya menurut wasit voucher dapat langsung ditukarkan menjadi hadiah rokok Sampoerna di kasir lokasi.

“Vouchernya boleh langsung ditukarkan di kasir bang. Untuk satu slop rokok dibutuhkan 340 poin,” terang salah seorang wasit yang namanya tidak disebutkan.

Selanjutnya rokok hadiah merk Sampoerna tersebut bisa langsung dikonversi menjadi uang tunai di tempat penukaran yang disediakan di lantai dasar, atau tepatnya disebelah kiri lobby bangunan gedung.

Baca Juga: Sempat Tutup, Judi Gelper dan Pingpong di Hotel Satria Karimun Kembali Beroperasi

Disina sudah ada pihak yang standby menerima penukaran rokok merk Sampoerna tersebut dengan potongan 10 ribu rupiah untuk setiap slop rokok.

Ini sebenarnya modus lama untuk menghindari pantauan aparat keamanan. Modus menukar rokok dengan uang itu cukup ampuh karena transaksinya dilakukan terpisah dari arena gelper.

Adapun pemilik perjudian jenis Gelper dan bola pingpong di lantai 7 KTV Formosa diketahui berinisial YP. Sementara pemilik lainnya dikabarkan berwarga negara Singapura dengan inisial AJ.

Ketua Asosiasi Kabar Online (AKRINDO) Kepri Pardamean Simbolon, sangat menyayangkan marak dan bebasnya perjudian di Kota Batam akhir-akhir ini.

Baca Juga: 2 Remaja Dianiaya Gegara Hutang Judi, Polisi Diminta Tutup Arena Permainan Hotel Satria Karimun

Ia berharap Pemerintah dan juga pihak Kepolisian untuk mengambil langkah tegas untuk semua pelaku perjudian dan kroni-kroninya di Kota Batam.

“Saya selaku ketua salah satu Asosiasi Pers, yang notabenenya adalah pelaku kontrol sosial, sangat menyayangkan marak dan bebasnya perjudian akhir-akhir ini di Kota Batam.”

“Sebagai mitra Polri, saya berharap Kepolisian Polda Kepri menindak tegas semua pelaku yang terbukti melakukan tindak perjudian. Kalau bisa sama kroni-kroninya, atau pihak-pihak yang terlibat memuluskan terjadinya perjudian di Kota Batam harus diproses.”

“Jangan sampai terkesan ada pembiaran dan menjadi preseden buruk ditengah-tengah masyarakat,” tutupnya.

Hingga berita ini di publikasikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam, Reza Khadafi, dan pihak pengelola Formosa Residence belum dimintai tanggapannya. (Tim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *