Sekda Batam Buka Bimtek OSS-RBA, Percepat Proses Perizinan

Batam117 Dilihat

BATAM, Fokuskepri.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, membuka bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS- RBA), Senin (29/11/2021).

Jefridin mengatakan, seluruh perizinan wajib melalui OSS-RBA. Bimtek yang dilakukan agar semua pihak memahami tata caranya dan lebih memahami lagi terkait OSS-RBA.

Adapun dasar hukum penerapannya yakni Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian Peraturan Kepala BKPM nomor 4 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal.

Baca Juga: HUT KORPRI ke-50, tema yang diusung ‘ASN Bersatu, KORPRI Tangguh, Indonesia Tumbuh’

“Kemudian berlakunya PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (PP 5/2021) yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja membawa perubahan terhadap perangaturan perizinan berusaha,” katanya.

Baca Juga: Diikuti 14 Perancang Busana Asli Batam, Rudi Apresiasi Gelaran Expo Batam Fashion Week 2021

Ia menjelaskan, sebelumnya, izin usaha dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik yakni online singel submission (OSS) versi 1.1. Namun, sejak 9 Agustus 2021, permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS-RBA.

Ia menegaskan, OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK) dan Badan Pengusahaan kawasan perdagangan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

“Penerapan OSS-RBA untuk percepatan berusaha sesuai dengan surat menteri investasi/Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021,” katanya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *