BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Terkait Kepatuhan Badan Usaha Bersama Kejaksaan Negeri Natuna

Natuna119 Dilihat

NATUNA, Fokuskepri.com – BPJS Ketenagakerjaan bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Natuna menggelar acara Sosialisasi terkait masalah penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sehubungan dengan kepatuhan badan usaha di Hotel Tren Central, Jln Pramuka, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Jumat (10/12/2021).

Sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan KCP Natuna dengan Kejaksaan Negeri Natuna untuk mengoptimalisasikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Agar setiap badan usaha yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maupun yang belum terdaftar memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Janri Sinaga Kabid Kepersertaan mewakili Kepala BPJS Natuna menjelaskan, BPJS adalah badan hukum publik dibawah naungan pemerintah, maka setiap pemberi kerja atau pengusaha wajib mendaftarkan para pekerjanya kepada BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kesultanan Pelalawan Anugerahi Gelar Adat Kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Kegiatan sosialisasi terkait masalah penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sehubungan dengan kepatuhan badan usaha di Hotel Tren Central, Jln Pramuka, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Jumat (10/12/2021).

Ia juga menyampaikan ada 30 badan usaha yang diundang pada acara itu. Namun yang hadir hanya beberapa orang. Menurutnya bagi yang tidak hadir kemungkinan ada sanksi nantinya dan akan ditindaklanjuti.

Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Natuna diwakili oleh Kasi Datun Kejari Natuna Joko Sutrisno, SH dan Kasubbagbin Jimmy Anderson, SH hadir dalam giat tersebut.

Kasubbagbin Jimmy Anderson menegaskan para pelaku usaha dan pekerja mematuhi aturan hukum yang ada, dimana BPJS ketenagakerjaan yang sudah menjadi badan hukum dibawah pemerintah agar semua pekerja dan badan usaha mendapat jaminan sosial, untuk keselamatan para pekerja.

Ia menganjurkan, supaya setiap pemilik badan usaha mendaftarkan para pekerjanya sesuai aturan yang ada. Bahkan Kejaksaan Negeri Natuna akan mendampingi BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan program pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Akibat Cuaca Ekstrim, Pedagang di Pinggir Pantai Desa Lanjut Berhenti Berjualan

Hal sama disampaikan Kasi Datun Joko Sutrisno,S.H,bahwa BPJS Ketenagakerjaan perlu diketahui masyarakat apa manfaat dan kegunaannya.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan milik Pemerintah sangat menguntungkan masyarakat maupun perusahaan, dimana pemerintah hadir dalam bentuk jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, apabila badan usaha dan pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk itu mari kita beritikad baik selaku pelaku usaha maupun pekerja, agar memenuhi kewajiban-kewajibannya demi suksesnya program BPJS Ketenagakerjaan, ucapnya.

Monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan Kejaksaan Negeri Natuna, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Natuna memberikan dukungan penuh terhadap program yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan. (Bds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *