Bersekongkol dengan Buruh Curi TBS, 3 Satpam di Rohil Dijerat Pasal Berlapis

hukum, Rokan Hilir112 Dilihat

ROKAN HILIR, Fokuskepri.com – 3 orang Satpam dan 1 orang Buruh diringkus Polsek Pujud, Polres Rohil atas pencurian tandan buah sawit (TBS), Jumat (8/4/2022).

Informasi yang dihimpun awak media, Ketiga satpam yang berinisial YAW (20) alamat Sri kayangan Tanjung Medan, WH (23) dan DH (22) Tinggal diperkebunan Tanjung Medan. Selain itu seorang Buruh, FAM S (28) warga perkebunan Tanjung Medan.

Diketahui, tersangka diciduk petugas setelah dilaporkan Fahriza (40) karyawan bidang perkebunan sawit PT.PNV Tanjung Medan pada Jumat (8/4/22) pukul 09.00 Wib.

Sebanyak 82 tandan buah segar (TBS) digasak para pelaku sehingga perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2.753.153.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, membenarkan ada laporan polisi terkait tindak pidana dugaan pencurian TBS diwilayah hukum Polsek Pujud.

AKP Juliandi menjelaskan, terungkapnya pencurian TBS, berawal pelapor ditelpon saksi, Dodo Hutabarat yang menemukan tumpukan TBS dibelakang rumah FA MS yang berjarak 200 meter dari area kehilangan TBS.

Setelah mendapat informasi pelapor mendatangi rumah terlapor dan pelapor bersama saksi memanggil pemilik rumah.

“Terlapor mengakui tumpuk TBS adalah hasil pencurian buah sawit diarea Afdeling IV Blok K26 PTPN V, mereka bersama dua teman Sapri (DPO) dan 1 orang lagi tidak diketahui namanya,” terangnya.

Bahkan, sebutnya pelaku juga mengakui aksi pencurian buah sawit bekerjasama dengan 3 satpam di area perkebunan.

“Atas kejadian pencurian tersebut, korban memberikan kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian kepihak berwajib guna proses hukum,” ujar Juliandi.

Selanjutnya ke empat terduga pelaku dibawa kepolsek Pujud atas persekongkolan mencuri TBS.

Saat di interogasi petugas mereka mengakui sebelumnya juga sudah pernah melakukan hal sama persekongkolan mengambil TBS. Setelah sepakat bagi hasil, ketiga satpam menghubungi terlapor dan Sapri DPO menyuruh teman mencuri sawit. Sedangkan Sapri berperan melansir TBS kebelakang rumah FA MS untuk selanjutnya menjual.

“Terhadap tersangka dapat dijerat pasal 363 Jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 ayat (2) KUHP,” pungkasnya. (Syofyan Rambah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *