Komisi I DPRD Batam Lakukan Sidak Tempat Hiburan dan Gelper

Batam127 Dilihat

BATAM, Fokuskepri.com — Banyak tempat hiburan di Batam tidak mengindahkan SE Wali Kota Batam terkait waktu penyelenggaraan kepada jasa usaha kepariwisataan selama bulan suci Ramadan.

Hal ini diketahui saat Komisi I DPRD Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gelanggang permainan (gelper) di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (6/4/2022) siang.

Dari hasil sidak tersebut ditemukan sejumlah gelper tetap buka di siang hari. Komisi I hanya berhasil mendatangi 2 gelper, lantaran di saat bersamaan gelper lainnya bergegas menutup usahanya.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai mengatakan, dari dua lokasi gelper yang didatangi pihaknya, keduanya dinilai menyalahi aturan.

Sebab sesuai surat edaran dan hasil rapat Forkopimda, untuk pola operasional tempat hiburan malam (THM) selama Ramadhan 2022 yakni 3-2-3.

“Dan buka operasionalnya itu jam 9 malam sampai jam 1 pagi. Tapi ternyata setelah kita lihat, siang hari mereka sudah buka,” katanya.
Maka dari itu, kedua gelper yang didapati buka pada siang hari itu diminta untuk menutup usaha mereka.

Ia mengimbau kepada pemilik usaha untuk mengikuti aturan yang telah dikeluarkan dan menghargai umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
“Kita akan minta mereka membawa surat izin lengkap kepada kita. Kalau mereka tetap bandel kita akan suruh tutup dan proses,” katanya.
Sesuai dengan hasil rapat bersama Forkopimda, izin suatu tempat hiburan bisa dihentikan jika mereka melanggar aturan secara berulang kali. Tidak hanya itu, tempat hiburan itu juga akan ditutup selama satu bulan.
“Hari ini kita langsung turun ke lapangan, ternyata masih ada buka. Pada dasarnya kita masih memberi kesempatan kepada mereka, jangan melanggar lagi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya meminta kepada pemilik gelper untuk membuka operasional mereka pada malam hari dan harus dilengkapi dengan izin. Dimana, izin itu juga akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tapi bukan karena mereka nambah PAD bisa suka-suka. Kemudian izin, kalau dia tidak ada izin bagaimana dia mau tambah PAD kita. Statusnya tak jelas,” katanya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan mengatakan, masih beroperasinya gelper pada siang hari itu menunjukkan lemahnya pengawasan dari BPM-PTSP dan Satpol PP Batam. Kedua instansi itu dinilai tidak bisa bekerja secara baik.

“Contohnya ini sudah Ramadan ke berapa dan harusnya dipantau oleh PTSP dan Satpol PP,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pihaknya dari Komisi I DPRD Batam akan melakukan evaluasi terhadap BPM-PTSP dan Satpol PP. Sebab, dalam hal ini Komisi I DPRD Batam tidak harus turun untuk menutup gelper yang beroperasi menyalahi aturan tersebut.

“Karena ini pengawasannya dari OPD. Tapi karena kami lihat OPD ini tidak bisa bekerja, setelah lihat lokasi memang terbukti. Apa yang kami risaukan itu ternyata memang pengusaha gelper ini, izinnya dan operasionalnya tidak sesuai dengan aturan,” bebernya.

Ia menambahkan, pengusaha gelper itu berada di Batam dan harus mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota.

DPRD Batam, tegasnya, akan selalu mendukung apapun kegiatan berusaha di Batam. Namun usaha itu harus tetap mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Jadi ini akan menjadi evaluasi kita bersama. Supaya semua yang punya usaha di Batam ini tertib dengan aturan,” katanya.

Sementara terkait dengan dua lokasi gelper yang beroperasi pada siang hari itu, pihaknya meminta kepada pengusaha untuk mengikuti sesuai dengan aturan.

Begitu juga jika menemui kendala perizinan. Komisi I katanya, akan siap membantu jika menemui hambatan. “Tapi ikut aturan. Kalau aturan ini tidak kita ikuti, untuk apa aturan ini dibuat. Makanya kita sangat sayangkan PTSP dan Satpol PP,” katanya.

Tampak hadir dalam sidak ini, Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Tumbur M Sihaloho, lalu anggota Jimmy Nababan, Harmidi Umar Husein dan lainnya, diikuti perwakilan DPM PTSP dan Satpol-PP. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *