Badan Usaha Ogah Berkantor di Pelalawan, Pemkab Diminta Tegas

Pelalawan80 Dilihat

PELALAWAN (Fokuskepri) – Pemerintah Kabupaten Pelalawan diminta tegas dalam menertibkan badan badan usaha yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan agar taat aturan yang berlaku. Apalagi aturan yang sudah dibuah dan ditandatangani oleh Bupati Pelalawan sendiri.

Hal ini diungkapkan oleh Kordinator Daerah Pelalawan Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Riau Raihan Afrinal Dumaianta, Ahad (22/1/2021) mengatakan bahwa saat ini masih banyak perusahaan dari luar daerah yang mendapatkan projek di Kabupaten Pelalawan tapi ogah berkantor di negeri amanah Seiya sekata ini.

“Kita sudah mengumpulkan data data, bahwa banyak perusahaan perusahaan dari luar daerah yang mencari keuntungan besar di Pelalawan ini, mereka punyo projek tapi tidak mau berkantor di sini, sedangkan pak bupati Zukri sudah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 067/DPMPTSP/V/2021/139 tentang kewajiban berkantor dan pendaftaran wajib pajak cabang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan pekerjaan, usaha dan atau kegiatan di kabupaten Pelalawan.” Kata Rehan

“Surat Edaran bupati adalah Marwah negeri kita, Marwah pemimpin kita, jika ada perusahaan mengabaikan SE itu sama dengan pengangkangan terhadap aturan aturan di negeri ini,” tambahnya

Tak hanya SE bupati, kewajiban berkantor di wilayah kerja juga ditegaskan di dalam Permenkeu nomor : 147/PMK.03/2017 pada pasal 23 ayat 3 dinyatakan bahwa terhadap wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat selain diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor Pajak Pratama (KPP) atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP arau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi masing – masing tempat kegiatan usaha wajib pajak untuk memperoleh NPWP dasar pada setiap kegiatan usaha.

Selanjutnya, pada pasal 24 ayat 1 Permenkeu nomor : 147/PMK.03/2017 dinyatakan kepada wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha dibeberapa tempat wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang paling lama 1 bulan setelah adanya suatu kegiatan usaha yang mulai dilakukan wajib pajak tempat kegiatan usaha tersebut.

“Aturannya jelas, jadi tak ada alasan untuk tidak patuh,” katanya lagi

Untuk itu, instansi terkait di harapkan ketegasannya untuk menertibkan perusahaan perusahaan nakal, bisa jadi pengabaian ini untuk menghindari pajak yang seharusnya mengalir ke kas daerah.

“Jika mereka (perusahaan) tidak mau berkantor di sini, tentu kita kehilangan pajak reklame, dan sumber PAD kita, dan Pemkab juga tidak bisa melakukan pengawasan terhadap operasional perusahaan,”imbuhnya

Isu ketenagaan kerjaan harus juga menjadi perhatian Pemkab terhadap perusahaan perusahaan yang nakal tersebut, rekrut karyawan dari luar, sedangkan pemuda tempatan bingung cari kerja.

“Sekarang kita minta komitmen Pemkab, melalui DPMPTSP, Disnaker dan Satpol PP untuk menjalankan SE bupati tertanggal 5 Mei 2021 itu,” pungkasnya (Liaz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *