Cegah Korupsi di Lingkungan Pemko dan BP Batam, Rudi Ajak Masyarakat Turut Mengawasi

Batam140 Dilihat

BATAM, Fokuskepri.com – Masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemko ataupun Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Wali Kota Batam/Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan pencegahan tindak pidana korupsi sulit dilakukan jika tidak didukung masyarakat. Karena itu, dibutuhkan kerjasama dan komitmen semua pihak.

“Karena dalam setiap pelayanan pasti melibatkan dua pihak, pemerintah dan juga masyarakat,” kata Rudi, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga: Hadiri Pelantikan Pengurus IJTI Kepri, Rudi Ajak Wartawan Membangun Daerah

Karena itu, jika sistem yang dibangun sudah baik maka pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan mengikuti aturan dan mekanisme yang ada.

Jika mengurus perizinan misalnya, tentu juga harus melengkapi semua persyaratan dan mengikuti prosedur pelayanan yang ada. Sebab, hal ini menjadi salah satu bagian untuk dapat mencegah tindak pidana korupsi.

“Kalau persyaratan lengkap pasti dalam proses pengajuan perizinan tidak ada masalah,” katanya.

Selain itu, jika ada hambatan atau sengaja dihambat saat mengurus perizinan, agar dapat melaporkan langsung kepada dirinya. Dapat dengan cara melalui pesan Whatsapp.

Baca Juga: Jusuf Kalla Bakal Lantik Ketua BMI Kepri, Dihadiri Ustaz Das’ad Latif

“Nomor saya tidak pernah berubah 0811700711, silahkan laporkan jika ada masalah perizinan. Insya Allah akan saya tindak lanjuti,” katanya.

Direktur Pembinaan Masyarakat KPK, Brigjen Pol Kumbul mengatakan membangun integritas untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi harus dimulai dari diri sendiri.

Kemudian dari lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar untuk mengajak bersama-sama agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Selain itu bagi yang melihat tindak pidana korupsi dapat melaporkan kepada KPK. Kami akan jamin kerahasiaannya dan juga keselamatannya,” kata Kumbul. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *