DPRD Batam Menggelar RDP Terkait Perizinan Apartemen Citra Plaza Nagoya

Batam108 Dilihat

BATAM, Fokuskepri.com – Persoalan pembangunan Apartemen Citra Plaza Nagoya, yang berada di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, kini kembali didudukkan dalam RDP di Komisi I DPRD Batam, Rabu (18/1/2023).

Apartemen yang dibangun di bawah naungan PT Ciputra itu dipertanyakan soal perizinan. Menurut dewan, ada kejanggalan dalam dokumen IMB yang dikantongi oleh perusahaan tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan menyebut, bahwa IMB yang dimiliki oleh PT Ciputra untuk Apartemen Citra Plaza Nagoya itu termaktub ada 36 lantai.

“Sementara faktanya di apartemen itu hanya ada 31 lantai saja. Kan, ini jadi pertanyaan kita,” kata Safari.

Hal itulah yang menjadi sorotan dewan. Legislator bahkan minta PT Ciputra untuk terbuka mengenai permasalahan izin.

Di runut pada RDP sebelumnya, DPMPTSP juga mengakui bahwa perizinan PT Ciputra untuk Apartemen Citra Plaza Nagoya belum lengkap. Untuk itu Safari menyarankan agar perusahaan segera melengkapinya.

“Kalau memang benar belum lengkap (perizinan), saya minta PT Ciputra untuk segera mengurus atau melengkapi perizinan ini. Menurut versi dari Ciputra bahwa dari 36 lantai itu sudah masuk IMB, dan mencakup di dalamnya. Tapi menurut kita tidak,” kata dia.

Jika memang ada kendala dalam pengurusan izin, lanjutnya, DPRD siap membantu memuluskan proses perizinan.

Penjelasan PT Ciputra

PT Ciputra selaku penggarap proyek Apartemen Citra Plaza Nagoya di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), membantah jika perizinan yang mereka kantongi tak lengkap.

Perwakilan dari Citra Plaza Nagoya, Hendra mengatakan bahwa segala macam bentu perizinan sudah mereka kantongi. Dengan kata lain, apartemen itu tak ada permasalahan izin.

“Sesuai dengan bukti yang kita bawa di RDP tadi, bahwa izin kita lengkap termasuk AMDAL, IMB hingga fatwa,” ujarnya, Rabu (18/1/2023).

Persoalan IMB yang disebut dewan tak sesuai dengan bangunan, ia menyangkal. Sebab, 36 lantai yang termaktub di dalam IMB itu sudah termasuk dengan podium.

“Ada 3 lantai bangunan parkir, 1 bangunan lobi dan mall, 1 lantai atap podium serta 31 lantai apartemen. Jadi totalnya 36,” kata Hendra.

Pihaknya pun tak keberatan jika memang didapati ada izin yang tak dikantongi, maka dipastikan segera dilengkapi.

Sebelumnya, persoalan izin Apartemen Citra Plaza Nagoya didudukkan dalam RDP bersama jajaran Komisi I DPRD Batam. Dalam rapat, dewan sempat mempertanyakan IMB apartemen yang dinilai tak sesuai dengan bangunan yang didirikan. (batamnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *