Kejari Pelalawan Bagikan Brosur dan Stiker Anti Korupsi Ke Pengguna Jalan

hukum3 Dilihat

Pelalawan, Fokuskepri.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan membagikan brosur berisi himbauan anti korupsi bagi penggunan jalan di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci Tepatnya depan SPBU Kota, kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (4/7/2024).

Kegiatan ini dalam rangka rangkaian menyambut Bhakti Adhyaksa diperingati setiap tahun pada tanggal 22 Juli. Tujuannya untuk merayakan hari ulang tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia

Tampak hadir membagikan brosur dan stiker himbauan anti korupsi Kasi Intelijen Misael Asarya Tambunan, SH, MH, Kasi Pidum Syahrul Sya’ban, SH, MH, dan jajaran Kejari Pelalawan.

Baca Juga: Siapkan Pemilu Berkualitas, APD Pelalawan Hadir Jadi Solusi Politik Cerdas

Kajari Pelalawan Azrijal, SH, MH melalui Kastel Misael Asarya Tambunan, SH, MH mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menggugah seluruh masyarakat membantu aparat penegak hukum dan berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Diharapkan dengan penyebaran brosur ini masyarakat akan lebih tahu dan tinggi kesadaran hukumnya dan berperan aktif terhadap ketertiban hukum.

“Kegiatan ini untuk menggugah kesadaran hukum masyarakat dan peran serta masyarakat bersama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi. Kami menyebar brosur ke semua lapisan masyarakat khususnya pengguna jalan yang melintas,” kata pria disapa Misel, Kasi intel Kejari Pelalawan, Kamis (4/7/2024).

Ditambahkan Misel, dengan membaca brosur yang dibagikan itu, setidaknya warga bisa memahami hukum dan dampak yang dilakukan jika melanggar.

Baca Juga: Di Rumah Dinas Bupati, Seluruh Organisasi Kewartawan di Pelalawan Bersatu Rayakan HPN 2023

“Dengan membagikan brosur diharapkan masyarakat akan lebih tahu dan tinggi kesadaran hukumnya dan berperan aktif terhadap ketertiban hukum,” tambah Misel.

Selain itu, Misel juga menjelaskan Kejaksaan Negeri Pelalawan akan selalu transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat menyelesaikan kasus-kasus yang ditangani. Dalam brosur yang disebar itu dijelaskan soal tahapan-tahapan dalam proses hukum dalam penanganan perkara dan jenis tindak pidana korupsi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *