Lik Khai Kecewa Dengan Pemberitaan Sebuah Media Tanpa Konfirmasi

Batam125 Dilihat

BATAM, Fokuskepri.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Lik Khai, menyayangkan pemberitaan salah satu media yang mengatas namakan anggota DPRD tanpa persetujuan atau konfrimasi. Saat menggelar konferensi pers bersama kuasa hukumnya di ruang Komisi I, Lik Khai menyampaikan bahwa, menulis berita itu memang hak jurnalis, tetapi sebaiknya harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu dari nara sumber, Senin (3/7/2023)

Lik Khai mengungkap, permasalahan terjadi berawal saat dirinya hadir di rumah duka seorang tahanan yang meninggal dunia di Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota, Arifin, untuk menyampaikan rasa belasungkawa. Pada saat itu, kehadirannya bersama dengan Kapolsek Batam kota beserta jajaran dan keluarga almarhum Arifin.

“Saat wartawan media online Batam, menanyakan ke saya perihal meninggalnya Arifin. Saya jawab, kalau masalah itu silahkan konfirmasi ke Kapolsek. Dan ternyata dia menulis berita menyeret nama saya. Wajar dong saya keberatan,” ungkap Lik Khai sambil menunjukkan bukti chat WhatsApp kepada awak media.

Lik Khai juga sangat menyayangkan ada tulisan dari wartawan yang tidak sesuai dengan konteks, yaitu tulisan ‘Kalau jadi anggota Dewan (DPRD) itu Jangan Bengak’. Pemberitaan yang disebarluaskan itu dinilai sangat mencederai, tidak hanya bagi dirinya secara pribadi saja, tetapi juga institusi DPRD.

“Terkait pemberitaan yang disebar luaskan ini, akan saya sampaikan ke Ketua DPRD Batam dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Lik Khai, Rudianto, menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan salah satu wartawan media online tersebut dan pihaknya memberikan waktu 3×24 jam kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya pemberitaan yang memuat nama narasumber tanpa konfirmasi, bisa menimbulkan kesalahpahaman kepada masyarakat Kota Batam. Kasus yang diberikan tersebut sudah diklarifikasi oleh pihak kepolisian.

“Kami masih memberikan toleransi untuk dapat dibicarakan secara kekeluargaan. Tetapi jikalau yang bersangkutan tidak memiliki niat baik, maka kami akan mengambil langkah hukum. Baik secara pribadi maupun secara institusi,” tegasnya.(*)

Sumber: Terdepan.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *