Meninggalnya Anak Dibawah Umur Saat Bekerja di Kapal Pukat Ikan Mendapat Tanggapan Serius dari KPPAD

Lingga158 Dilihat

Lingga, fokuskepri.com – Dugaan meninggalnya anak dibawah umur yang bekerja di kapal jaring pukat ikan jenis cincin/gelang di lingga mendapat perhatian serius dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga.

KPPAD Kabupaten Lingga juga mendorong agar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga selaku dinas teknis yang membidangi perlindungan anak untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kita meminta agar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga untuk segera menelusuri dugaan meninggalnya anak dibawah umur yang bekerja di kapal pukat ikan tersebut karena mereka yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk konsen pada persoalan anak,” kata Ketua KPPAD Kabupaten Lingga Encek Afrizal, S.Sos, kepada awak media ini, Kamis (26/10/2023).

Berita Terkait: Diduga Anak Dibawah Umur Meninggal Dunia Saat Bekerja Memukat Ikan

Selain itu tambah Afrizal, dalam perkara meninggalnya anak yang bekerja di kapal pukat ikan tersebut, juga harus ditelusuri apakah ada unsur dugaan eksploitasi anak.

“Kalau sampai ada dugaan eksploitasi anak, berarti pengusaha yang mempekerjakan anak tersebut, bisa diduga melanggar UU perlindungan anak dan juga UU tenaga kerja,” jelasnya.

Diapun meminta agar kejadian serupa tidak terulang, harus menjadi perhatian berbagai pihak seperti pemerintah, LSM, Serikat pekerja, Organisasi Nelayan, OKP, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Baca Juga: Sekdako Batam Buka Kegiatan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Pemilu 2024

“Hal ini penting agar kita memiliki kesamaan persepsi sehingga dapat mengedukasi masyarakat tentang aspek perlindungan anak, instrumen kebijakan hukum terkait perlindungan anak, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, kaitan eksploitasi ekonomi pada anak serta pemetaan pada eksploitasi anak pada pengembangan minat dan bakat anak, demi kepentingan terbaik bagi anak,” pungkas Afrizal.

Diberitakan media ini, Seorang warga Desa Cempa, Kabupaten Lingga berinisial A (15 tahun) yang bekerja memukat ikan bilis dengan menggunakan alat tangkap jenis pukat gelang atau cincin meninggal dunia saat memukat ikan di Lingga. Diduga korban bekerja kepada pengusaha bernama Asung.

Informasi yang diperoleh media dari Zulkifli, PJ kepala Desa Persiapan Berjung, korban (A) berusia 15 tahun diduga meninggal dunia akibat lemas ketika sedang beraktivitas disekitar perairan Desa Persiapan Berjung, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga.

Baca Juga: Sukses Kembangkan Industri Halal Berkelanjutan, Kepri Raih Penghargaan IHYA 2023

“Iya, korban berinisial (A) warga desa Cempa, meninggal dunia saat lagi bekerja memukat ikan diperairan desa persiapan Berjung,” kata Zulkifli, Rabu (25/10/2023).

Menurut Zulkifli, korban masih berusia lebih kurang 15 tahun. Kejadian menimpa korban ketika korban sedang menyelam, dan kemudian lemas, diduga akibat kehabisan napas. Kejadian yang menimpa korban terjadi pada waktu dini hari.

Sementara Asung selaku pemilik kapal pukat ketika dikonfirmasi awak media terkait informasi meninggal dunia anak buahnya ketika bekerja terkesan menghindar dari pertanyaan yang diajukan oleh wartawan. Namun ia sempat mengakui informasi kebenaran meninggal anak buahnya sewaktu sedang bekerja.

Baca Juga: Ikuti Senam Sehat Bersama Masyarakat Batu Aji, Jefridin Ajak Budayakan Hidup Sehat

Ketika dimintai konfirmasi lebih lanjut, Asung terkesan menghindar dan meminta awak media ini untuk menghubungi anak buahnya yang menurutnya tadi sedang dimintai keterangan oleh angkatan Laut di Cempa.

“Oh iya, sekarang anak buah saya sedang di Desa Cempa memberikan keterangan di Angkatan Laut. Begitu selesai memberikan keterangan di Angkatan Laut, nanti saya kasih tahu anak buah saya , biar telepon sama bapak saja untuk memberikan keterangan,” kata Asung kepada awak media.

Meninggalnya anak dibawah umur yang dipekerjakan di kapal alat tangkap pukat ikan bilis. jenis pukat gelang atau cincin ini tentu saja menjadi pertanyaan publik, mengapa anak yang masih dibawah umur dipekerjakan pada pekerjaan yang mengandung resiko besar pada akhirnya mengakibatkan sampai meninggal dunia.

Kondisi ini tentunya harus segera diselesaikan secara hukum, agar tidak ada lagi anak dibawah umur yang dipekerjakan pengusaha pada pekerjaan yang mengandung resiko besar apalagi sampai meninggal dunia akibat resiko kerja yang ditimbulkan.

Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Penulis tim / DL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *