Polres Bintan Amankan Penambang Pasir Diduga Ilegal

Bintan96 Dilihat

BINTAN, Fokuskepri.com – Satuan Reserse Polres Bintan telah menangkap tiga orang penambang pasir diduga ilegal, pada Senin 17 Januari 2022 lalu.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Hatmoko yang didampingi Ps. Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson dan Ipda Richie Putra, Kanit Tipidter Sat Reskrim menpampaikan hal itu dalam konferensi pers, Jumat (21/1/2022).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa ada aktivtas penambangan pasir di daerah Kampung Banjar Baru, Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Berbekal informasi tersebut personil Sat Reskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang disebutkan.

Saat tiba di lokasi, ternyata informasi tersebut benar karena ada terlihat aktivitas penambangan. Di lokasi tersebut ada dua unit mesin penyedot pasir sedang menyedot pasir dari kolam dan disalurkan ke dalam bak penampungan melalui selang.

Di lokasi juga terlihat dua unit truk yaitu 1 unit truk dengan bak sudah terisi penuh pasir, sedangkan 1 unit truk lagi sedang dalam pengisian.

Di lokasi penambangan, petugas langsung mengamankan pria dengan inisial YA (22) selaku pemilik mesin. Saat diinterogasi, YA bekerja di lahan milik CV KMBJ. Dengan pemilik lahan, YA melakukan bagi hasil. Sedangkan pembelinya adalah para sopir truk yang datang ke lokasi.

Petugas dari Polres Bintan langsung mengamankan pemilik mesin, pemiik perusahaan, dan sopir truk. Juga beserta barang bukti yang ada di lokasi penambangan seperti mesin dan truk yang telah muatan pasir.

Poisi kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni YA selaku penambang atau pemilik mesin, kemudian M als U selaku pemilik CV KMBJ dan JH selaku pengurus perusahaan CV KMBJ.

Para tersangka dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda 100 Milyar.

Sementara 2 orang lainnya yaitu Eds dan Mks masih dalam pengejaran.

Kasat Reserse Polres Bintan Dwi Hatmoko, menghimbau kepada pelaku usaha ilegal agar segera menutup atau menghentikan kegiatannya. “Polres Bintan akan melaksanakan penindakan terhadap penambang pasir ilegal,” ungkapnya.

Polres Bintan, tegasnya, terus berkomitmen dan secara berkelanjutan akan melakukan razia dan penindakan sesuai UU Pertambangan yang berlaku. (*/Toni/Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *