Polres Rokan Hilir Tangkap Bandar Narkoba dan Amankan Barang Bukti Sabu-sabu 8,80 Gram

kriminal101 Dilihat

ROKAN HILIR, Fokuskepri.com —
Satnarkoba Polres Rohil terus memerangi peredaran narkotika. Kali ini, Satnarkoba Rohil meringkus terduga bandar narkotika dan mengamankan barang bukti 8,80 gram sabu-sabu dari tersangka.

Informasi yang diterima media, terduga berinisial IS alias Ginto (35) warga desa Ujung Tanjung kecamatan tanah putih Rokan Hilir (Riau). Diketahui, tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan, tersangka diamankan pada Rabu (6/4/2022) sekira jam 22.30 dilokasi pembuatan batu bata.

Tersangka ditangkap atas pengembangan diciduknya AW alias Agus sebelumnya dengan barang bukti diduga sabu seberat 8,80 gram.

“Dari penguasaan tersangka BB diamankan 3 paket dan petunjuk Slip bank mandiri Atas nama Ginto untuk pembayaran sabu sebesar Rp 5 juta,” terang Juliandi.

Saat Di interogasi, tersangka mengakui benar menerima uang transferan untuk pembelian sabu-sabu dari AW sebanyak 10 gram.

Barang Bukti berkaitan dengan tersangka yang disita 1 hp Nokia kecil warna hitam, 2 lembar bukti slip transaksi masuk dan uang Rp 1.050.000.

“Dari hasil test urine Ginto, positif mengandung Amphetamine, Metaphatamine dan THC.

Terhadap tersangka juga sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat  2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI tentang No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Syofyan Rambah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *