Polres Rohil Gagalkan Penyeludupan 30 TKI Ilegal Tujuan Malaysia, Amankan 3 Tersangka

Rokan Hilir94 Dilihat

ROKAN HILIR, Fokuskepri.com —
30 Tenaga kerja Indonesia (TKI) illegal akan dikirim ke malaysia berhasil digagalkan tim gabungan Polsek Sinaboi dan satreskrim Polres Rohil.

Selain TKI illegal, juga diamankan Afidar (62) sebagai tekong, Mukhtar (68) dan Surnaryo (30) ABK. Ketiga tersangka warga kelurahan Bagan Hulu, Sedangkan Heri (DPO) warga kecamatan Bangko.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH.SIK melalui kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan pengungkapan pengiriman TKI illegal, Jumat (1/4/2022).

Berdasarkan informasi dilapangan diduga adanya praktek penyeludupan TKI illegal (tanpa dokumen) Tim gabungan Polres Rohil turun tepat ketangkahan kuala Raja Bejamu Sinaboi wilayah Rokan Hilir Riau.

“Dilokasi berhasil diamankan 30 TKI illegal tanpa dokumen akan dikirim kemalaysia,” terangnya.

“Dari hasil interogasi terhadap Mukhtar, Afidar dan Sunaryo mengakui 30 TKI illegal akan dikirim ke malaysia secara illegal menaiki kapal Boat GT 7 Ton,” ujarnya.

Pengiriman TKI Illegal tanpa menunjuk dokumen apapun, mereka (Tekong )mengakui terima upah 1 juta per orang jika berhasil diselundupkan ke malaysia.

Menurut pengakuan mereka untuk operasional mendapat awal Rp 5 juta dan korban wajib bayar Rp 4 juta, hingga Rp 10 juta per kepala.

“Setelah dilakukan interogasi,tekong dibawa kemapolres Rohil untuk diproses penyidikan lebih lanjut.” jelasnya.

Kemudian 30 TKI illegal dilakukan dipemeriksaan dan dibawa ke penampungan sementara PPMI Dumai untuk selanjutnya dikembalikan ke Lampung, Bengkulu dan Lombok sambungnya.

Adapun Barang bukti, diamankan, 1 unit boat, uang Rp 652.000, dan 1 unit hp Evercroos.

“Terhadap tersangka sementara dapat dijerat
Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” imbuhnya. (Syofyan Rambah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *