Sempat Ditutup Kepolisian, Gelper di Simpang Dam Beroperasi Lagi

Batam70 Dilihat

BATAM, Fokuskepri.com – Perjudian dengan modus Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) kembali buka di Simpang Dam, Mukakuning, Seibeduk, Batam. Diketahui, lokasi tersebut sudah berulang kali ditindak aparat penegak hukum (Kepolisian).

Pantauan awak media, arena gelper tersebut kembali beroperasi dalam beberapa bulan ini. Di lokasi, terdapat tiga tempat dengan permainan seperti tembak ikan, tembak burung merak dan Doraemon.

Salah satu warga Simpang Dam yang tidak mau namanya di publis, ketika di temui awak media menjelaskan, lokasi Gelper Simpang Dam sudah beroperasi beberapa bulan.

”Sudah beberapa bulan ini buka lagi. Ada tiga arena di dalam (Simpang Dam),” ujarnya, Rabu (15/2/2023).

Ia mengatakan, arena gelper tersebut beroperasi selama 24 jam. Adapun sistem permainannya yakni wasit mengisi kredit pemain dengan sistem pengisian melalui kunci, apabila pemain ingin menukarkan dapat langsung di bayar dengan uang kes oleh wasitnya.

“Penukaran kredit dapat langsung ditukar dengan uang di arena tersebut secara terang-terangan,” pungkasnya.

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Jepri S ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, mengarahkan supaya melakukan konfirmasi ke Polresta Barelang atau ke Polsek Piayu, “Coba cari tahu siapa nama pemiliknya, pertanyakan ke Polsek setempat maupun Polresta Barelang, karena itu pengawahan pihak yang terdekat dulu,” ujarnya, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Diduga Judi Bola Pingpong Bebas Beroperasi di Hotel Fasific

Salah satu lokasi Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) di Simpang Dam, Batam kembali beroperasi dan diduga melakukan praktik perjudian.

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya untuk memberantas praktik perjudian. Baik perjudian konvensional maupun judi online.

Adapun sasarannya yakni para pelaku, bandar judi hingga orang yang mem-backing dibelakangnya.

Mantan Kabareskrim Polri itu juga meminta jajarannya untuk melakukan pemblokiran situs-situs judi online.

“Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” tegas Sigit seperti dikutip dari unggahan Instagram resmi milik Divisi Humas Polri, Kamis (18/8).

Ia pun meminta jajarannya untuk tegas menindak segala bentuk kejahatan pelanggaran tindak pidana yang meresahkan masyarakat tersebut.

“Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” kata Sigit menegaskan.

Perintah Kapolri telah ditindak lanjuti oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dengan mengeluarkan surat telegram kepada jajaran Polda untuk segera melakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian. (Ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *