Upah Tidak Dibayar, Puluhan Orang Pekerja di Apartement Batam Pollux Habibie Lapor Ke Disnaker Batam

Batam817 Dilihat

Batam, Fokuskepri.com – Selama dua bulan gaji tidak dibayar, sekitar dua puluh orang karyawan yang bekerja di Apartment Batam Pollux Habibie memilih melapor ke Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat pemanggilan yang dilayangkan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam bernomor B/560.2/71UPTPKB/2024, kepada semua pihak terkait antara lain:

1. Pihak pekerja (Karyawan PT. Carefastindo)

2. Pimpinan PT. Pollux Barelang Mega Superblok

3. Pimpinan PT Carefastindo.

Baca Juga: Kepala BP Batam Paparkan Kinerja Anggaran dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI

Dalam surat tersebut semua pihak terkait diminta untuk hadir di kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 pukul 09.30 WIB dengan membawa berkas yang dibutuhkan.

Berdasarkan penjelasan dari salah seorang pekerja di PT Carefastindo atas nama Dewi Santa Mariani Situmorang dan didampingi oleh rekan kerjanya atas nama Fitri Yasona Simaremare mengatakan, pihaknya bersama belasan rekan kerja lainnya sudah tidak mendapat pembayaran upah sejak bulan Maret lalu dari PT Carefastindo.

“Gaji kami belum dibayar oleh pihak Perusahaan PT Carefastindo sejak bulan Maret dan bulan April 2024, selanjutnya bulan Mei 2024 kami dirumahkan tanpa adanya kejelasan,” ujar Dewi Santa Mariani Situmorang kepada wartawan media ini, pada hari Rabu 12/06/2024 di salah satu kedai kopi yang berada dibilangan Kecamatan Sagulung.

Baca Juga: PT NTP Benchmarking ke PLTG MPP Air Anyir, Wujud Kontribusi PLN Batam dalam Kemajuan Teknologi

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah berulang kali mencoba menghubungi pihak Perusahaan PT Carefastindo untuk mempertanyakan mengenai upah mereka yang belum terbayarkan hingga saat ini.

Sejauh ini kata Dewi Santa Mariani Situmorang, pihak Perusahaan PT. Carefastindo berdalih bahwa pihaknya belum dapat membayar upah pekerja, karena pihaknya belum mendapat pembayaran dari PT. Pollux Barelang Mega Superblok selaku pemberi kerja.

“Penjelasan pihak Perusahaan PT Carefastindo kepada kami, pihaknya belum bisa membayar upah kami karena mereka belum mendapat pembayaran dari pihak PT Pollux selaku pihak pemberi kerja,” jelasnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Fitri Yasona Simaremare. Ia juga mengatakan bahwa saat ini pihak Perusahaan PT. Carefastindo saat ini sudah tidak dapat dihubungi untuk dimintai penjelasan.

Baca Juga: TMMD Ke-120 Satgas 0316/Batam Usai, Wujud Kolaborasi Mendukung Pembangunan Daerah

“Di Batam PT Carefastindo setahu saya tidak ada kantornya. Yang ada cuma Managernya atas nama Pak Rio Aleksander. Beliau sudah beberapa kali kami hubungi, handphonenya aktif tapi tidak pernah diangkat,” ujar Fitri Yasona Simaremare.

Ia berharap agar pihak Perusahaan PT Carefastindo dapat sesegera mungkin membayarkan apa yang menjadi hak mereka. Karena memang uang tersebut sangat mereka butuhkan untuk membayar berbagai kebutuhan hidup mereka di Batam.

“Kami berharap pihak Perusahaan PT Carefastindo dapat sesegera mungkin membayarkan upah kami. Karena uang itu sangat kami perlukan untuk membayar biaya atau kebutuhan hidup kami di Batam,” pungkasnya.

Sementara hingga berita ini dimuat, pihak Perusahaan PT Carefastindo dan juga pihak PT. Pollux Barelang Mega Superblok belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai penjelasan. (red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *