Warga Resah Bantuan PKH Distop Tanpa Alasan Jelas

Nasional117 Dilihat

SUKABUMI, Fokuskepri.com – Kisruh penyaluran program keluarga harapan (PKH) meresahkan warga Desa Sirnasari, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Seorang warga sudah menerima PKH sejak tahun 2018, tetapi dengan alasan yang tidak jelas, penyalurannya dihentikan sejak tahun 2023.

Kebijakan pemerintah soal bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu ini ditengarai terjadi karena keterlibatan banyak pihak, mulai dari lembaga desa, lembaga penyalur ekonomi sampai petugas yang mendampingi masyarakat.

“Fakta hari ini yang tidak bisa disembunyikan bahwa bantuan pemerintah dalam sektor ekonomi dirasakan sangat memprihatinkan,” ungkap pemerhati sosial masyarakat Surade, Saeful Usman kepada media belum lama ini.

Saeful Usman memberikan contoh ibu Maesaroh penerima bantuan PKH yang tinggal di Kampung Cilalay RT 06/03 Desa Sirnasari kecamatan Surade, kabupaten Sukabumi. Menurutnya, sejak tahun 2018 pemegang kartu PKH itu sudah menerima PKH tanpa ada kendala. Namun tiba-tiba bantuan itu tidak diterima lagi.

Petugas pendamping PKH, Solihin mengatakan Maisaroh selama ini telah menikmati hak orang lain.

Selain itu kepada Maisaroh mengatakan bahwa penerima PKH adalah Maisaroh warga Kampung Munjul, Kecamatan Surade.

“Perasaan kaget bercampur bingung, kartu keluarga sejahtera yang dimiliki sebagai pemegang kartu PKH, dan sebagai nasabah BNI pemegang kartu Debit tabungan BNI, tiba tiba dikatakan petugas pendamping baru Solihin bahwa saya bukan sebagai penerima PKH,” kata Maisaroh saat ditemui di rumahnya.

Padahal, menurut ibu rumah tangga itu, bantuan PKH yang diiterima selama ini, cukup membantu meringankan beban biaya sekolah anak-anaknya. “Jadi sedih karena saya dinyatakan tidak lagi penerima PKH,” katanya.

Ketua BPD desa Sirnasari, Andi saat dimintai tanggapannya, terkesan bingung, dan memilih diam saja.

Petugas pendamping PKH Solihin membenarkan bahwa Maesaroh warga Kampung Cilalay berdasarkan data NIK, bukan sebagai penerima PKH. Yang berhak menerimanya, menurutnya, adalah Maesaroh warga Kampung Munjul.

Bagaimana proses pengalihan hak atas nama Maesaroh warga Kampung Cilalay ke Maesaroh warga Kampung Munjul, tidak dijelaskan mendetail.

“Hanya karena data NIK, akhirnya Maesaroh karena kebodohannya, selama bertahun-tahun kartu keluarga sejahtera wana merah putih yang dipegangnya tidak berlaku lagi. Malah dirinya dituding telah menikmati hak orang lain,” kata pemerhati masyarakat, Saeful Usman.

Ketua bidang sosial masyarakat LSM Kompak, Usman Sarif, yang dihubungi terpisah mengatakan kesalahan data seperti itu banyak ditemukan.

“Sebaiknya kalau hanya kesalahan data tidak harus kehilangan haknya sebagai penerima PKH. Kasihan masyarakat,” ungkapnya. (Os)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *